SK 447 THLT Dinas Dikbud Dibagikan

Dinas Dikbud Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu sudah menyerahkan SK kepada 447 THLT.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 447 Tenaga Harian Lepas Terdaftar atau THLT yang bertugas sebagai pendidik. 

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Dikbud Lebong, Jasman Efendi, S.Pd, mengatakan pihaknya menyerahkan SK kepada THLT Pendidik yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Negeri, Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Lebong.

"Kami telah memberikan 447 SK kepada THLT yang mengajar di SD, SMP, dan Paud di Lebong," ujarnya.

Jasman menambahkan, usai SK diterbitkan oleh Dinas Dikbud, maka proses pembayaran gaji bagi THLT akan segera diproses lebih lanjut. Mengingat pembayaran gaji THLT tidak dapat dilakukan sebelum SK dikeluarkan, karena berkaitan dengan proses administratif anggaran.

"Setelah SK diterbitkan, kami akan memproses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji mereka," jelasnya.

BACA JUGA:ASN Pemkab Lebong Mulai Absen di PTM Muara Aman

Dilanjutkannya, bahwa THLT yang menerima SK sudah terdaftar secara resmi di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Mereka juga memiliki potensi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru jika lolos seleksi.

Jasman berharap bahwa dengan penerbitan SK ini, THLT dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami berharap mereka dapat bekerja dengan baik dan mematuhi semua aturan yang ada," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan