Penegakan Hukum Kejari Kepahiang, Permohonan Perwalian Dikabulkan, LKS Ujan Mas Resmi jadi Wali Anak
SAMPAIKAN : Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH didampingi Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa, MH, dan Jaksa Ari mengungkapkan keberhasilan dalam pendampingan hukum melalui JPN.--EPRAN/RK
"Ditawari anak dan itu amanah. Tugas kami di LKS memang membina anak-anak kurang mampu. Ketika ditawarkan, kami bismillah saja dan Insya Allah kami siap," cerita Musliyanto.
Sebagai orangtua, tentunya pihaknya kata Musliyanto, ingin miliki status hukum terhadap anak tersebut. Karena ketika sudah mempunyai status hukum, perwalainnya menjadi jelas dan tidak akan terhambat lagi dalam segala hal. Misalnya untuk keperluan sekolah, administrasi kependudukan bisa dipenuhi.
BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Disampaikan Dewan
"Untuk perwaliannya kami ajukan ke PA Kepahiang, lantaran kami masih awam hukum, sehingga meminta pendampingan kepada JPN Kejari Kepahiang.
Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian sidang permohonan yang kami diajukan, PA Kepahiang dengan penegakan hukum yang diberikan oleh JPN, permohonan perwalian kami dikabulkan," ucap Musliyanto dengan nada senang.
Dia menambahkan, dalam proses penegakan hukum yang dilakukan JPN, sepeser pun tidak mengeluarkan biaya. "Kami ucapkan terima kasih, karena atas dukungan yang diberikan JPN Kejari Kepahiang, sekarang anak kami sudah mempunyai kejelasan terkait perwaliannya. Kami tidak mengeluarkan sepeser biaya, hingga putusan sidang hari ini (Jum'at)," demikian Musliyanto.