Pemberian Nama Jalan di Lebong Tunggu Putusan MK

Kegiatan untuk memberikan nama jalan yang ada di Kabupaten Lebong sengaja ditunda karena menunggu putusan MK. --EKO/RK

Radarkoran.com - Dalam APBD tahun 2024, Bagian Pemerintahan Setkab Lebong memiliki kegiatan untuk memberikan nama jalan yang ada di wilayah ini. Hanya saja hingga 16 Juli 2024, kegiatan tersebut sengaja ditunda dan masih akan menunggu putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara.

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak menjelaskan alasan mereka menunda untuk memberikan nama-nama jalan itu sebagai langkah antisipasi ketika MK meminta untuk melakukan pelacakan batas daerah yang saat ini masih disengketakan. Ketika MK meminta hal itu, maka anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk memberikan nama jalan itu akan dialihkan untuk melaksanakan pelacakan batas wilayah.

"Masih dipending dan menunggu putusan MK soal batas Lebong dan Bengkulu Utara. Kita mengantisipasi jangan sampai dalam putusannya MK meminta untuk dilakukan pelacakan batas wilayah, maka anggaran untuk memberikan nama jalan ini akan kita alihkan, " sampai Herru.

Disisi lain, Herru tak menampik jika sejauh ini masih banyak ruas jalan di Kabupaten Lebong yang belum memiliki nama jalan. Khususnya sejumlah ruas jalan baru yang sudah selesai dibangun.

BACA JUGA:KPU Temukan 189 Pemilih Tidak Dikenal di Desa Blau

Selain untuk jalan yang belum memiliki nama jalan, dalam kegiatan ini juga tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan nama jalan yang sebelumnya sudah ada. Menurut Heru, semua tergantung dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah desa/kelurahan.

"Intinya kita menunggu putusan MK. Jika memang tidak ada instruksi lebih lanjut (pelacakan batas, red), baru kita akan mulai tahapan untuk penamaan jalan ini, " singkat Herru.

Diketahui, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan sengketa tapal batas antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara di MK.

Terakhir, upaya mediasi atas putusan sela MK yang sudah dilakukan 2 kali antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara sama sekali tidak menemukan titik temu atau deadlock. 

Dalam putusan sela MK itu, gubernur Bengkulu diberikan waktu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Pengembalian TGR Rp 4,8 Miliar Tuntas

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. Dan dilanjukan dengan mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024, juga berakhir deadlock.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan