Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4,05 Miliar
Kegiatan press release yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 pada Senin, 22 Juli 2024 bertempat kantor Kejati Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,05 miliar. Capaian tersebut merupakan hasil kinerja Kejati Bengkulu dan jajaran kurun Januari hingga April 2024.
Hal demikian disampaikan Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal dalam press release yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 pada Senin, 22 Juli 2024 bertempat kantor Kejati Bengkulu.
Pada kegiatan press release tersebut, Kajati yang didampingi para asisten menyampaikan jika penyelamatan uang negara itu berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu yang ditangani.
"Kasus tersebut sudah tahap eksekusi dan telah dikembalikan ke negara," kata Syaifudin pada Senin, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Isu Kejahatan Siber dan Judi Online jadi Pembahasan Polda Bengkulu dan DPD RI
Lebih jauh Syaifudin menuturkan, perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dan jajaran diantaranya, perkara dalam tahap penyelidikan sebanyak 34 perkara dan tahap penyidikan sebanyak 17 perkara.
Lalu ada perkara yang sampai pada tahap penuntutan sebanyak 37 perkara dan tahap eksekusi sebanyak 40 perkara.
"Uang yang diselamatkan dalam tahap penuntutan sebanyak Rp 307.500.000," sampai Kajati.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis. Dan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah berhasil menyelesaikan beberapa kasus penting.
Upaya penyuluhan dan penerangan hukum juga dilaksanakan oleh Kejati Bengkulu, ada sebanyak 52 kegiatan dilakukan di seluruh wilayah Bengkulu, mencakup program-program seperti Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
BACA JUGA:Realisasi DAK Non Fisik di Bengkulu Capai Rp 710,17 Miliar
"Kejati Bengkulu juga berhasil menangani sebanyak 18 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice dan menangani Perkara untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) sebanyak 184 kasus," ujar Kajati.