Tidak Terdaftar JKN/BPJS, SKCK Tidak Bisa Diterbitkan, Ini Penjelasan Polres Kepahiang
SKCK : Pemohon atau masyarakat Kabupaten Kepahiang yang melakukan pengurusan SKCK di Polres Kepahiang.--EPRAN/RK
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
BACA JUGA:Syarat Baru Mengurus SKCK, BPJS Kesehatan Wajib Aktif
- Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.