Pemdes Suro Lembak Gerak Cepat Susun Perubahan RPJMDes
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/dd161a683d9eab92dead6f7af0526eca.jpg)
Pemerintah Desa Suro Lembak mulai menyusun perubahan RPJMDes menyesuaikan dengan penambahan masa jabatan Kades.--SUHAIMI/RK
Radarkoran.com - Diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengharuskan setiap pemerintah desa untuk melakukan merevisi RPJMDes.
Dalam revisi Undang-undang Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting, diantaranya ada penambahan masa jabatan Kades yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Serta masa periode RPJMDes adalah 8 tahun sejak dilantiknya Kades.
Kades Suro Lembak, Amrullah mengatakan, dengan adanya masa tambahan jabatan Kades artinya dokumen RPJMDes yang sudah disusun oleh pemerintah desa 6 tahun harus dilakukan revisi. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJMDes yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJMDes tahun ke-7 dan tahun ke-8 masa jabatan Kades.
"Seperti kita ketahui dan diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa Kades dapat merubah RPJMDes dengan 2 hal. Yakni terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota," sampainya.
BACA JUGA:Pemdes Suro Lembak Programkan Jambanisasi untuk Masyarakat Sehat
Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan Kades itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RJMDes.
"Perubahan RPJMDes dibahas dan disepakati dalam Musrenbang desa serta ditetapkan lewat Perdes Perubahan RPJMDes," terang Amrullah, Kamis 26 September 2024.
Lanjut Amrullah, Pemerintah Desa Suro Lembak sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi RPJMDes Perubahan sebagai langkah awal sebelum penyusunan dimulai. Dengan membentuk tim penyusun RPJMDes yang berjumlah 11 orang dari unsur perangkat desa, LPMD, KPMD, BPD, KPM, tokoh perempuan, tokoh masyarakat.
"Untuk itu tahapan selanjutnya kita melakukan penggalian usulan melalui musyawarah-musyawarah dusun dan kelompok-kelompok serta musyawarah desa. Harapan kita semua tahapan berjalan dengan lancar dan baik untuk kedepannya bagi Desa Suro Lembak," demikian Amrullah.