ADD 105 Desa di Kepahiang Dipangkas Rp 3,4 M, Apakah Siltap Kades dan Perangkat Desa Terdampak?

DIPANGKAS: ADD 105 desa di Kepahiang dipangkas Rp 3,4 M--JIMMY/RK

Radarkoran.com- ADD 105 desa di Kepahiang dipangkas Rp 3,4 miliar, apakah Siltap Kades dan perangkat desa terdampak?. Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemkab Kepahiang melakukan pemangkasan terhadap APBD Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 71 miliar. Akibat pemangkasan APBD Kepahiang sebesar Rp 71 miliar, tidak hanya berdampak terhadap nihilnya pembangunan fisik. Tapi juga terdampak terhadap pemangkasan alokasi Dana Desa (ADD) terhadap 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Diketahui, ADD 105 desa di Kepahiang dipangkas Rp 3,4 miliar, masih menjadi pertanyaan, apakah Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa terdampak?. Karena informasi di dapat, sejauh ini sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang masih kesulitan untuk memberikan Siltap Kades dan perangkat desa sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019 tentang desa. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH terkait ADD 105 desa di Kepahiang dipangkas Rp 3,4 miliar. Diterangkan Iwan, berdasarkan hitungan awal, ADD 105 desa di Kabupaten Kepahiang ini mencapai Rp48.273.413.100. Dengan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) membuat ADD di 105 desa berkurang sebesar Rp 3.486.433.600, sehingga total ADD se Kabupaten Kepahiang yang direalisasikan sebesar Rp 44.786.979.500. 

"Jadi dampak dari refocusing itu adalah pengurangan anggaran ADD, nilainya kisaran Rp 3,4 miliar. Awalnya ADD 105 desa ini dianggarkan dengan nilai sebesar Rp 48.273.413.100, kemudian diubah akibat adanya pemangkasan anggaran DAU menjadi Rp44.786.979.500," papar Iwan, pada Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Gunakan DD Tahun 2025, Desa Langgar Jaya Bangun Jembatan

Disinggung apakah pemangkasan ADD di 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang berdampak terhadap Siltap Kades dan perangkat desa. Serta apa solusi yang bisa dilakukan oleh Kades, apakah melakukan pengurangan jumlah perangkat desa?

Iwan menjelaskan, terkait pengurangan jumlah perangkat desa belum perlu dilakukan. Sebab berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Kepahiang masing-masing desa hanya akan terdampak pengurangan ADD sebesar 7,22 persen saja.

"Rasanya tidak perlu pengurangan perangkat, karena kalau berdasarkan hitungan kemarin, pemangkasan terhadap ADD masing-masing desa ini hanya sebesar 7,22 persen," sambungnya.

Selanjutnya, terhadap kewenangan pengaturan manajemen dan struktural di desa, merupakan haknya pimpinan di desa masing-masing. Apabila nantinya memang diperlukan pengurangan perangkat, maka desa yang bersangkutan harus melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sepenuhnya kewenangan itu ada di desa, harapan kami di tengah kondisi yang sulit seperti ini, desa juga paham dan bisa melakukan pengelolaan anggaran dengan sebaik-baiknya. Tapi kalaupun nanti ada pengurangan jumlah perangkat, maka lakukan lah sesuai dengan prosedur," sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, M.Sc menambahkan bahwa adanya pengurangan anggaran, termasuk dengan ADD di tingkat desa, merupakan instruksi langsung dari presiden RI, dan itu bukan hanya belaku di Kabupaten Kepahiang saja, namun juga berlaku di seluruh Indonesia.

Menurut Igor, hal ini seyogyanya tidak perlu menimbulkan gejolak di tengah pemerintahan desa, mengingat hal ini juga dirasakan oleh seluruh pemerintahan desa di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

"Pengurangan ADD ini merupakan instruksi langsung dari presiden dan peraturannya juga langsung dari Menteri Keuangan. Sehingga sifatnya pemerintah daerah bahkan desa itu linear terhadap keputusan di pusat, maka kita harus menyikapinya dengan legowo. Jadi menurut saya, tinggal bagaimana pemerintah daerah memberikan pemahaman dan merajut komunikasi dengan baik ke seluruh pemerintah desa, agar hal ini tidak menimbulkan gejolak," jelas Igor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan