KUA Merigi Mengukuhkan 7 BKM dan Ingatkan Pentingnya Leagalitas Tanah Masjid

BENTUK : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi Zulvi Nuryadin, S.Sos.I MH mengukuhkan 7 BKM di wilayah tersebut yang sudah resmi terbentuk.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, mengingatkan akan pentingnya legalitas tanah masjid yang ada di wilayah tersebut. Ini disampaikan Kepala KUA Merigi, Zulvi Nuryadin, S.Sos.I MH pada saat mengukuhkan 7 Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). 

Ketujuh Badan Kesejahteraan Masjid yang dibentuk dan dikukuhkan diantaranya, Masjid Thariqul Jannah Kelurahan Durian Depun, Masjid Al - Amin Desa Pulo Geto Baru, Masjid Al - Fathonah Kelurahan Durian Depun, Masjid Al - Hijaz Kelurahan Durian Depun, Masjid Al Ikhlas Desa Lubuk Penyamun, Masjid Al Hidayah Kelurahan Durian Depun dan Masjid Baiturahman Kelurahan Durian Depun.

Zulvi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam membina kemasjidan.

"Tugas Kepala KUA tidak hanya sekadar menikahkan, namun kini juga bertanggung jawab untuk memastikan kemasjidannya berjalan dengan baik," kata Zulvi, Selasa 12 Maret 2024.Zulvi menambahkan Salah satu aspek vital dalam manajemen kemasjidan adalah legalitas tanah masjid.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berkomitmen Melestarikan dan Mengembangkan Adat Budaya Daerah

Terkadang, masjid-masjid baru berdiri di atas tanah wakaf yang belum diwakafkan secara formal dan sesuai prosedur, masalah ini menjadi tantangan yang belum pernah selesai.

Pengukuhan anggota BKM Desa ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mengembangkan kemasjidan di Desa dan Kelurahan terkhusus wilayah Kecamatan Merigi ini. Para anggota BKM yang baru dikukuhkan diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan, termasuk legalitas tanah masjid, untuk memastikan keberlangsungan spiritual dan sosial masyarakat.

"Kepada pengurus BKM, mari bersama-sama kita melakukan langkah strategis untuk memberikan energi dan mewakafkan sebagian dari hidup untuk memberikan perhatian kepada masjid diwilayahnya masing-masing," ujar Zulvi.

Dia menyebutkan, acara ini menunjukan komitmen serius dari berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan umat serta mengelola masjid secara lebih terstruktur dan profesional. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan masjid-masjid di wilayah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.

"BKM adalah badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. Tujuan BKM untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah). BKM berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa," jelas Zulvi.

BACA JUGA:Sosialisasikan SE Menag, KUA Tebat Karai Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Dia melanjutkan, tugas BKM di antaranya melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid. Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid.

Melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan taklim, tazkiyah, tilawah, dan ishlal. Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan atau rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid.

"BKM memiliki keunggulan karena punya struktur yang berjenjang dari pusat hingga daerah dan embedded dengan struktur Kemenag. Program kolaboratif BKM di antaranya Diklat takmir pelopor moderasi, inventarisasi aset BKM dan advokasinya, konsultasi keluarga berbasis masjid, pendataan serta updating data masjid, dan sosialisasi sertifikasi halal serta pendampingan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan