Lapor Bawaslu jika Ada Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK, PPS dan Pantarlih Pilkada 2024

PILKADA : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos meminta kepada masyarakat di daerah ini melakukan pengawasan Pikada 2024. Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada, laporkan ke posko Bawaslu Kepahiang.--EPRAN/RK

RadarKoran.com - Sejak dimulainya tahapan Pilkada Kepahiang 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Maka, sejak itu pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang membuka posko pengaduan.

Bawaslu menerima setiap laporan dari masyarakat jika ditemukan indikasi pelanggaran tahapan yang dijalankan KPU. Tidak terkecuali terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara atau PPS, dan Pantarlih. 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, PPS, serta Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Kepahiang silakan melapor ke Bawaslu.

BACA JUGA:Hari Pertama Tes Wawancara, 1 Calon PPK Pilkada Kepahiang 2024 Dinyatakan TMS

"Sejak tahapan Pilkada 2024 dimulai kita telah membuka posko pengaduan. Dengan itupula kepada masyarakat Kepahiang jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan ke posko pengaduan yang sudah kita dirikan," kata Mirzan, Sabtu 11 Mei 2024.

Dalam proses tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan oleh KPU, pastisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan. Termasuk juga di daerah ini. Bukan hanya proses rekrutmen badan adhoc seperti PPK, PPS, dan Pantarlih saja yang harus dilakukan pengawasan tetapi seluruh tahapan juga butuh pengawasan secara bersama-sama.

"Kami berharap seluruh masyarakat terlibat di dalam proses Pilkada. Ya dengan cara turut melakukan pengawasan sehingga tahapan Pilkada di daerah kita berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan," demikian Mirzan. 

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.

BACA JUGA:Perpanjangan Waktu, Ada 52 Calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 Mendaftar

Maka pada April 2024 lalu tahapan Pilkda Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telag dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Untuk saat ini, rekrutmen PPK dan PPS masih berlangsung di KPU Kepahiang. Sedangkan untuk seleksi PPK sudah masuk proses tes wawancara. Sementara untuk PPS, masih tahapan perpanjangan waktu pendaftaran. 

Masih berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada tanggal 27 Agustus hingga 19 Agustus 2024. Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang mendapat hibah sebesar Rp 7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan