Diduga Istri Habiskan Uang Warisan Rp 1 Miliar, Suami di Bengkulu Laporkan Istri ke Polisi
GELAPKAN UANG : Terlapor saat memenuhi panggilan dari pihak kepolisan untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan. --(WEST JER TORINDO/RB)
Radarkoran.com - Sudah selayaknya antara suami dan istri saling sayang dan hidup harmonis dalam berumah tangga. Hanya saja tidak sama dengan pasangan suami - istri ini, hingga berujung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Diduga menggelapkan uang warisan sebesar Rp 1 miliar, hingga akhirnya suami melaporkan istri ke pihak kepolisian. Kejadian suami laporkan istri ke polisi ini terjadi di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Belum lama ini, LA (terlapor, red) diperiksa penyidik atas laporan suaminya. Diketahui, ratusan pertanyaan juga ditanyakan penyidik kepada, LA berkaitan dengan dugaan laporan yang disampaikan suaminya tersebut.
Penasehat Hukum, LA yang bernama Syaiful Salim, SH membenarkan jika kliennya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang suami sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Jangan Salah Beli, Simak Ciri-ciri Ikan yang Mengandung Formalin
"Memang LA dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor sesuai laporan pelapor yang merupakan suaminya," ungkap Syaiful.
Dipaparkan PH, Syaiful, dari keterangan kliennya tersebut jika uang Rp 1 miliar tersebut tidak digunakan untuk hal yang tidak jelas. Melainkan digunakan untuk keperluan rumah tangga. Karena memang, status uang tersebut uang bersama, sehingga tidak dinikmati pribadi oleh kliennya.
"Kata klien kita uang Rp 1 miliar itu tidak digunakan untuk hal yang tidak jelas. Melainkan untuk keperluan rumah tangga. Bukti untuk memperkuat keterangan klien kita sudah kita siapkan. Termasuk bukti foto perekapan uang Rp 1 miliar itu dikemanakan kita ada," papar Syaiful.
Dikonfirmasi terpisah, PH pelapor Reno Anriansya, SH mengatakan, laporan kliennya atas dugaan penggelapan uang Rp 1 miliar tersebut memiliki dasar yang jelas serta bukti yang lengkap.
"Kita apresiasi atas tindakan kepolisian. Pasalnya sudah memeriksa terlapor setelah kami memasukan pengaduan di awal tahun 2024 lalu. Besar harapan kami ini bisa terselesaikan," ungkap Reno.
"Jadi Begini mas uang yang menjadi objek dari kasus ini adalah uang warisan yang diberikan oleh orang tua klien kami pada anaknya, bukan untuk istrinya. Jadi tidak bisa main pakai sesuka hati terlapor," jelasnya.
BACA JUGA:ASN Diminta Junjung Tinggi Netralitas, Tidak Ikut Kegiatan Pendaftaran Cakada
Selanjutnya, perlu juga diketahui, dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 1 miliar ini, pelapor atau kliennya tidak melaporkan istrinya. Tapi melaporkan LA sebagai pegawai Bank yang menggunakan wewenangnya untuk menggelapkan uang pelapor. Karena memang, istrinya kliennya tersebut bekerja di salah satu bank swasta di Kota Bengkulu.
"Kasus ini kita fokuskan pada tindakan LA sebagai pegawai bank yang telah melakukan pemakaian uang pelapor tanpa sepengetahuan pelapor," tutup Reno.