Edarkan 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi, Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri 20 Tahun Penjara

Kamis 05 Sep 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

 Radarkoran.com - Untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa bekerja banting tulang, memang menjadi keinginan semua orang. Termasuk pasangan suami istri ini. Namun mereka memilih jalan yang salah, yakni mengedarkan narkoba jenis sabu kisaran 100 Kilogram serta ribuan butir pil ekstasi. 

Akibat perbuatan yang dilakukan, suami istri ini pun diganjar hukuman yang setimpal. Diketahui, suami yang bernama M. Panji Saputra ini dituntut hukuman mati. Sementara istrinya Pina Agustina dituntut hukuman 20 tahun penjara. 

Tuntutan hukuman mati terhadap M Panji Saputra dan hukuman 20 tahun penjara untuk istrinya Pina Agustina, dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Nenny Karmila, SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, belum lama ini. Selain itu, rekan dari suami istri tersebut bernama Herli juga dituntut hukuman mati. 

"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Panji Saputra dan terdakwa Herli dengan pidana mati.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi Ramai Pelamar dan Sepi Pelamar

Sedangkan untuk terdakwa Pina Agustina dituntut dengan pidana penjara selama 20  tahun, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Selanjutnya majelis hakim diketuai oleh Edy Cahyono, SH, MH menunda sidang hingga satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan Pleidoi.

Diketahui, dari uraian kasus peredaran Narkoba jenis sabu 100 kilogram dan ratusan ribu pil ekstasi di Sumsel, berawal pada 2022 terdakwa M Panji Saputra berkenalan mengenal Riko (DPO). Panji ditawari sebagai orang yang menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

Sempat berjalan selama 1 tahun, terdakwa M Panji berhenti melakukan kegiatan tersebut. Tapi berlanjut lagi pada sekira awal September 2023. Saat itu terdakwa M Panji menerima 4  paket besar sabu dan 1.900  butir narkotika jenis pil esktasi. Dia disuruh menyerahkan ke pembeli. Selanjutnya pada 23 September 2023, terdakwa M Panji kembali menerima 38  paket besar sabu dan 72.973 butir pil ekstasi.

Terdakwa, M Panji kembali mengantarkannya kepada beberapa pemesan atau pembeli, atas suruhan Riko (DPO). Bisnis lancar dengan upah besar, M Panji berturut mendapat lagi kiriman 16 paket sabu dan 36.603 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Mahasiswi Habiskan Uang Donasi Rp 40 Juta untuk Dugem dan Beli iPhone

Pertengahan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100 paket besar sabu serta 45.000 butir pil ekstasi. Berlanjut 31 Januari 2024, sekira pukul 20.21 WIB, terdakwa menerima telepon dari Riko (DPO).

Menyuruh menyiapkan narkotika untuk diantar kepada Herli. Besoknya, M Panji menemui Herli dengan mengendarai mobil Brio merah Nopol BG 1718 AH.

Keduanya bertemu di depan Bukit Siguntang Kecamatan IB I, Palembang. Baru kemudian mereka menuju ke Jln Tanjung Barangan Kelurahan Bukit BaruKecamatan IB I. Panji menyerahkan kotak susu berisi 2.500 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem, mereka kemudian berpisah.

Terdakwa Panji pergi mengantarkan narkoba ke pembeli lain. Sedangkan Herli yang mengendarai mobil Ignis warna orange methalik, berangkat menuju Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kategori :