Nyusul, Dokumen Pencairan ADD/DD Tahap III 16 Desa ke BKD Kepahiang

Selasa 14 Nov 2023 - 18:48 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Setelah sebelumnya ada 17 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang dokumen pengajuan ADD/DD Tahap III-nya dikirim ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. Belum lama ini, menyusul 16 desa tambahan yang dokumen ADD/DD Tahap III-nya juga melayang ke BKD.

Setelah melalui tahapan verifikasi yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula artinya, dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, tersisa 72 desa lagi yang belum mengajukan usulan pencairan ADD/DD Tahap III.

Dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan membenarkan hal tersebut. Diterangkannya, dokumen usulan pencairan ADD/DD Tahap III 16 desa itu, dari 6 kecamatan. Karena proses verifikasi kelengkapan dokumen telah selesai, sehingga disampaikan ke BKD Kepahiang untuk diproses lebih lanjutan.

"Kalau total yang sudah mengajukan dan dokumennya sudah kita verifikasi, serta sudah disampaikan ke BKD Kepahiang, itu 33 desa. Kepada desa lainnya kita berharap agar secepatnya mengajukan usulan pencairan ADD/DD Tahap III, sehingga bisa dilakukan verifikasi," kata Iwan, Selasa (14/11).

Dari 16 desa tersebut, 3 diantaranya di Kecamatan Bermani Ilir yakni Desa Pagar Agung, Cinto Mandi, dan Desa Langgar Jaya. Selanjutnya, Kecamatan Ujan Mas ada Desa Suro Ilir dan Suro Baru.

Kecamatan Tebat Karai ada Desa Taba Sating, Kecamatan Kepahiang ada Desa Weskust, serta Kecamatan Kabawetan ada Desa Bandung Baru, Suka Sari, Sido Rejo, dan Desa Bukit Sari. 

"Kemudian Kecamatan Sebarang Musi ada Desa Tebat Laut, Sungai Jernih, Taba Padang, Desa Air Pesi, dan Desa Talang Gelompok," ungkap Iwan pada wartawan Radar Kepahiang. 

Iwan kembali mengimbau agar desa-desa di Kabupaten Kepahiang yang belum menyampaikan usulan, supaya secepatnya menyampaikan usulan pencairan.

Mengingat Tahun Anggaran (TA) 2023 hanya menyisakan kurang dari 1 1/2 bulan efektifnya. Sedangkan batas waktu pencairan ADD/DD Tahap III 27 Desember bulan depan.

Artinya usulan pencairan wajib disampaikan pihak desa di bawah tanggal yang telah ditetapkan. "Tenggat waktu pencairan 27 Desember, jadi sebelum 27 Desember dokumen pengajuan pencairan ADD/DD seharusnya sudah sampai kepada kami di BKD," demikian Iwan.

BACA JUGA:Harga Beras dan Gula Belum Turun, Cabai Malah Ikutan Naik

Untuk 17 desa yang sudah lebih dulu mengajukan pencairan ADD/DD Tahap III yakni dari Kecamatan Merigi ada Desa Batu Ampar, Desa Pulo Geto, dan Desa Simpang Kota Bingin, serta Desa Lubuk Penyamun. Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya.

Selanjutnya, Kecamatan Kabawetan Desa Tangsi Duren, Desa Babakan Bogor, Desa Barat Wetan, Desa Pematang Donok, Desa Mekar Sari, Desa Sido Rejo, dan Desa Bandung Baru. Kecamatan Muara Kemumu Desa Batu Kalung, Desa Sosokan Baru, Desa Sosokan Taba dan Desa Talang Tige. Kecamatan Bermani Ilir Desa Batu Belarik.

Kategori :