Radarkoran.com - Dunia pendidikan di tanah air kembali tercoreng. Itu setelah Pimpinan Ponpes di Karawang resmi jadi tersangka kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap santrinya sendiri.
Tidak tanggung-tanggug, korban dari oknum pimpinan Ponpes tersebut sebanyak 6 korban anak dibawah umur. Sekarang pihak kepolisian, Polres Karawang telah menetapkan 1 tersangka pelaku pencabulan yang merupakan pimpinan Ponpes.
Kapolres Karawang, AKBP. Edwar Zulkarnaen menerangkan, penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan pelaporan yang kami terima dari orang tua korban.
"Sementara ini, sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari terduga pelaku. Pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang," jelas Kapolres, Senin 10 September 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Total 108 Formasi Kosong Peminat, Ini Rinciannya
Diketahui tersangka berinisial KA (31) melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Sementara modus yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan pimpinan Ponpes tersebut dengan memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan Ponpes.
"Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan Ponpes. Salah satunya karena berpacaran dan hukuman yang diberikan oleh tersangka yaitu para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek. Selain itu di hari ke 3 tersangka meminta para korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas," ungkap Kapolres.
Selain menetapkan 1 tersangka dugaan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dugaan pencabulan. Diantaranya, satu potong pakaian dalam merah muda, satu potong celana legging hitam, satu potong celana shortpant hitam, satu potong miniset hitam, satu bra dan satu potong pakaian dalam abu-abu.