Radarkoran.com - Dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 7 jabatan Kepala Desa (Kades) sekarang ini dijabat oleh Pejabat sementara atau Pjs. Yakni Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang (Kades meninggal dunia, red), Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, Desa Talang Sawah serta Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir (Kades meninggal dunia, red).
Pada awalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mewacanakan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Hanya saja belakangan diketahui wacana Pilkades serentak batal dilaksanakan. Karena itu, diwacanakan dilaksanakan Pergantian Antar Waktu atau PAW.
Batalnya pelaksanaan Pilkades serentak bukan tanpa sebab, karena Dinas PMD Kepahiang masih menyesuaikan jadwal Pilkades serentak di 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang.
"Kalau kita lihat saat ini, sepertinya Pilkades serentak di 7 desa batal dilaksanakan. Karena itulah kita mewacanakan melakukan PAW, guna mengisi jabatan Kades yang sekarang dijabat oleh Pjs tersebut," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Ada 4.999 Lowongan, Gubernur Rohidin Buka Job Fair 2024
Lebih lanjut disampaikan oleh Iwan, pembatalan Pilkades serentak dengan harapan supaya di tahun 2030 atau di 2035 mendatang, 105 desa di Kabupaten Kepahiang bisa secara keseluruhan serentak melaksanakan Pilkades.
"Wacana awal kita sebelum adanya perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari 6 tahun, memang Pilkades serentak seluruh desa di Kabupaten Kepahiang diwacanakan pada tahun 2030 atau di 2035 mendatang. Namun kita lihat saja nanti, apakah wacana tersebut pas atau tidak," ujar Iwan.
Ia menambahkan, berkaitan dengan wacana PAW Kades yang akan dilaksanakan terhadap 7 desa di Kabupaten Kepahiang hanya untuk menghabiskan masa jabatan Kades lama, ditambah dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Setelah itu nanti akan digelar Pilkades serentak.
"PAW hanya menghabiskan masa jabatan Kades sebelumnya saja. Ya selanjutnya tetap akan digelar Pilkades serentak, setelah perpanjangan masa jabatan habis nantinya," demikian Iwan.
BACA JUGA:Tantangan Remaja dalam Pergaulan Masa Kini
Untuk diketahui, hanya 7 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang yang wacananya akan dilaksanakan PAW. Sementara 98 jabatan Kades lainnya, mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Karena sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan Presiden RI Joko Widodo Per tanggal 25 April 2024 lalu.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades maupun BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Namun, di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode dari sebelumnya bisa 3 periode.