KEPAHIANG RK - Sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menemukan 20 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) secara pribadi, bukan secara kepartaian.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang memastikan akan merekomendasikan kepada instansi terkait agar APK tersebut segera diturunkan. Pelanggaran pemasangan APK oleh oknum Caleg ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom.
"Iya, dari inventaris atau pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang, ditemukan 20 pelanggaran pemasangan APK," sampai Erwin, Sabtu 16 Desember 2023.
Menindaklanjutinya, sambung Erwin menerangkan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan bersurat kepada instansi terkait supaya APK-APK yang melanggar tersebut diturunkan segera.
"Dari awal tahapan kampanye dimulai hingga sejauh ini, ya kami menemukan 20 APK yang melanggar, kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang. Kami pastikan APK-APK yang melanggar itu segera diturunkan," tegas Erwin.
Pelanggaran yang dimaksud, terang Erwin, APK - APK itu dipasang di lokasi yang dilarang. Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan 15 lokasi yang tidak boleh dipasang APK. "Melanggarkan lantaran APK berada atau dipasang di lokasi yang tidak dibolehkan," ujar Erwin.
BACA JUGA:Wahai Caleg, Bawaslu Kepahiang: Kampanye di Medsos Belum Dibolehkan
Pihaknya, lanjut Erwin, juga menginstruksikan kepada jajaran pengawasan di tingkat kecamatan supaya terus melakukan inventaris terhadap pemasangan APK yang dilakukan oleh partai politik maupun oleh Caleg per individu. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, harus segera ditindak lanjuti.
"Kami tegaskan lagi, pengawas di tingkat bawah harus bertindak apabila melihat ada pelanggaran, misalnya saja seperti APK dipasang di lokasi yang tidak dibolehkan. Kemudian, secara berkelanjutan sampaikan atau sosialisasi kepada partai politik di tingkat bawah atau kepada Caleg terkait pemasangan APK, sehingga tidak ada lagi yang melanggar," demikian Erwin.
Sesuai ketetapannya, ada 15 lokasi di Kabupaten Kepahiang yang dilarang dipasang APK, tersebar di 8 kecamatan. Meliputi Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di seputaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di seputaran Tugu Santoso Pasar Kepahiang.