Pendaftaran PPPK 2024, INGAT! Jangan Salah Paham Tentang Larangan Pindah Instansi

Selasa 01 Oct 2024 - 10:29 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, Selasa 1 Oktober 2024 hari ini sejumlah instansi sudah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024. Pendaftaran PPPK 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024 atau 20 hari ke depan. 

Hal ini berdasarkan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024. Salah satu instansi pusat yang sudah membuka pendaftaran PPPK 2024 adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ya, BKN mengumumkan telah membuka lowongan PPPK Teknis 2024 yang juga mencantumkan rentang gaji minimal serta maksimal. Contoh untuk jabatan Penata Layanan Operasional, gaji minimal Rp 7.304.550 dan maksimal Rp 8.118.550.

Namun perlu dicermati, pendaftaran PPPK 2024 honorer dilarang pindah instansi. Nah BKN selaku Panselnas CASN mengingatkan seluruh honorer supaya yang masuk kategori berhak melamar pada gelombang pertama ini, harus berhati-hati memilih formasi.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama diperuntukkan pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Mengenai hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengingatkan honorer pelamar untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024, yang disiapkan pada instansi masing-masing. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dimulai, Jumlah Honorer Tercecer Mengagetkan

"Pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen Minggu 29 September 2024.

Deputi Suharmen juga menjelaskan maksud dari kata pindah instansi. Diterangkannya, jika berstatus honorer daerah, maka instansinya adalah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Bengkulu. 

Dengan demikian, honorer yang bersangkutan yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi ke Pemkab Bengkulu Tengah walaupun tetanggaan. Karena Pemkot Bengkulu dan Pemkab Benteng merupakan dua instansi Pemda yang berbeda. 

Deputi Suharmen mengungkapkan, banyak honorer salah pengertian dengan larangan pindah instansi. Dengan demikian, supaya honorer tidak salah tafsir atas larangan pindah instansi, Deputi Suharmen mengimbau pelamar yang ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing.

Ditegaskan, pada prinsipnya yang dimaksud dengan pindah instansi adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain. Contoh honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Meskipun sama-sama Dinas Kehutanan, namun karena berbeda kabupaten/kota, maka dianggap pindah instansi. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, BKN Tegaskan Honorer Jangan Salah Pilih Instansi

"Jadi untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen. 

Lebih lanjut, honorer daerah adalah yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau OPD. Yakni yang dimaksud SKPD atau OPD antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

Kategori :