"Saya pesankan juga kepada ASN di Kepahiang ini supaya di Pilkada 2024 bersifat netral, serta jauhkan dari hiruk pikuk tahapa Pilkada. Jangan sampai ada ASN Kepahiang bermusuhan, apalagi karena beda pilihan, yang mengakibatkan pekerjaan sebagai ASN tidak fokus," sambung Sekkab Hartono.
Selanjutnya, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini diingatkan agar lebih mengutamakan menjalankan pekerjaan sebagai ASN.
"Harus menjaga netralitas, jangan sampai terlibat politik praktis apalagi mendukung salah satu Cabup dan Cawabup tertentu hingga mengkampanyekannya.
Kalau nantinya terbukti melanggar, akan dilakukan proses sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Sekkab Hartono.
BACA JUGA:Pilkada 2024! Oknum Kabag di Kepahiang Dilaporkan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas
Seperti diketahui, ASN memiliki hak untuk memilih sehingga dibolehkan untuk menghadiri kampanye calon kepala daera. Tujuannya agar PNS mengetahui apa saja visi misi masing-masing calon kepala daerah, baik bupati/wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
Yang tidak diperbolehkan seperti misalnya hadir secara aktif. Dalam artian, aktif menyampaikan pertanyaan atau bertanya dengan mengarahkan dukungan ke salah satu calon kepala daerah. Selain itu, ASN juga dilarang hadir secara aktif. Seperti misalnya melakukan penggalangan massa, memobilisasi massa, serta mengajak massa menentukan pilihan ke salah satu pasangan calon tersetentu.