Radarkoran.com - Sertifikat milik Romadhon warga Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang diduga hilang setelah dijadikan anggunan pinjaman KUR di BRI Unit Ujan Mas - Merigi.
Pasalnya meski pinjaman KUR Rp 10 juta sudah ia lunasi tahun 2018 lalu, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tak kunjung kembali meski sudah diminta.
Keterangan istri Romadhon, pinjaman yang saat itu mereka ajukan berjumlah Rp 10 juta, dengan waktu pembayaran selama 2 tahun. Namun, yang disesalkan oleh pihaknya usai pelunasan tepatnya di tahun 2018, hingga kini sudah hampir 7 tahun, dirinya tak kunjung mendapatkan sertifikat yang menjadi anggunan tersebut.
"Sudah hampir 7 tahunan sertifikat belum dikembalikan ke kami, mungkin hilang atau apalah. Yang jelas kami belum mengambil sertifikat tersebut dari pihak bank," ujarnya.
Diakuinya, pascapelunasan tahun 2018 lalu, pihak bank sendirilah yang belum menyerahkan anggunan tersebut. Alasannya agar dirinya tak direpotkan lagi jika ingin mengajukan pinjaman kembali.
"Waktu pelunasan, pihak bank menyarankan agar anggunan kami tetap di mereka, agar ketika ingin mengajukan lagi, kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun, karena tak ada niat untuk kami meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu, sehingga kami layangkan laporan ke Polisi, " pungkasnya saat dihubungi melalui telpon seluler.