Radarkoran.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan.
Penghapusan utang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Sebagai catatan, penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Artinya, ada syarat dan kualifikasi tertentu yang akan di sasar oleh pemerintah dalam kebijakan ini.
Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut.
Antara lain, sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo utang. Selain itu, sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
"Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," kata Maman, Kamis 8 November 2024.
BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Hapus Utang UMKM di Perbankan, OJK : Negara Tak Akan Rugi!
Syarat lainnya, memiliki utang maksimal Rp 500 juta per badan usaha. Adapun jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.
"Maksimal per badan usaha itu Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta," tegasnya.
Berikut syarat penghapusan utang pinjaman UMKM pada Perbankan :
1. Masyarakat terkena dampak bencana
Di mana, pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.