Radarkoran.com - Belakangan diketahui bahwa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bukan jaminan bagi honorer untuk langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau full time. Non-ASN pelamar PPPK 2024 tahap I dan II patut mengetahui penjelasan BKN menyangkut hal tersebut.
Sama-sama diketahui, bahwa seleksi PPPK 2024 memang menjadi salah satu upaya pemerintah menata status honorer atau tenaga non-ASN. Hanya saja
honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tidak semuanya mendapatkan posisi penuh waktu, karena ada juga paruh waktu atau part time.
Kedua status ini mempunyai perbedaan dalam hal manfaat yang diterima. Pemerintah sudah mengatur klasifikasi terkait gaji dan jam kerja yang berbeda bagi masing-masing status. Ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK telah ditetapkan di dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347 dan 348, serta 349. Peraturan ini menjelaskan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi maupun pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi pada jabatan yang tersedia.
Dalam hal ini, pihak BKN menegaskan bahwa, semua pelamar yang memenuhi kriteria diwajibkan mengikuti proses seleksi, baik administrasi maupun seleksi kompetensi. Oleh karena itulah, meskipun terdaftar dalam database BKN, namun jika pelamar tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi, maka mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Tahapan awal rekrutmen CASN 2024 ini dimulai dengan pendaftaran dan pengisian data oleh para honorer yang kemudian diverifikasi oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Simak! Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK di Sekolah Negeri
Proses verifikasi akan menghasilkan dua kategori pelamar, yakni memenuhi syarat atau MS dan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Untuk pelamar yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, peraturan tahun ini tidak memberikan tindak lanjut khusus. Namun, mereka masih diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK pada kesempatan berikutnya atau sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat, maka akan melanjutkan pada tahap seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi ini mencakup ujian teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara dengan sistem CAT dari BKN.
Pada tahap inilah status honorer akan ditentukan. Penilaian seleksi kompetensi dilaksanakan berdasarkan peringkat, yang menentukan pelamar yang layak mengisi formasi PPPK. Lantaran jumlah formasi yang terbatas, tidak semua pelamar yang lolos seleksi kompetensi akan mendapatkan posisi PPPK 2024.
Pelamar yang berhasil mendapatkan atau mengisi formasi diangkat jadi PPPK penuh waktu atau full time. Sedangkan honorer yang memenuhi syarat serta lulus seleksi PPPK 2024, tetapi tidak berhasil mengisi formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 yang menyatakan pengangkatan PPPK tergantung pada ketersediaan formasi yang ada. Meskipun demikian, sempat diberitakan bahwa, PPPK paruh waktu bisa jadi penuh waktu jika kinerjanya baik dan berdasarkan kebijakan dari instansi terkait.
Sebagai informasi tambahan, data dari BKN per 5 November menunjukkan kalau jumlah pelamar PPPK tahun ini mencapai lebih dari 1,4 juta orang dengan sekitar 1,3 juta pelamar berhasil mengajukan. Dari jumlah tersebut, tenaga honorer yang memenuhi syarat diberi tanda warna hijau, menandakan potensi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.