Radarkoran.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin alias Cak Imin mendorong penuh Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pondok Pesantren. Hal itu sebagai bentuk dukungan Cak Imin terhadap eksistensi maupun kemajuan lembaga pesantren di tanah air.
Seperti yang diketahui, hingga sekarang kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
"Saya tentu mendorong dan mendukung penuh kebijakan itu (Membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai 2019 sudah punya payung hukumnya sendiri, yaitu Undang-undang Pesantren. Jadi sudah sebaiknya dikelola khusus oleh Dirjen Pondok Pesantren," sampai Cak Imin pada Jumat 15 November 2024.
Lebih lanjut, Cak Imin yang saat ini dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat mengungkapkan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam. "Ya karena itu, sudah sepatutnya pesantren-pesantren diayomi dengan lebih serius oleh negara," ujar Cak Imin.
Gus Imin juga menjelaskan, Undang-undang tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Karena, begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.
"Jadi, bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tetapi faktanya pesantren menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," paparnya.
BACA JUGA:Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Perhatikan Syarat Khususnya
Di lain sisi, Kemenag RI juga berkomitmen untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen ini dalam keterangannya pada Kamis 14 November 2024.
"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," kata Menag Nasaruddin Umar.