Radarkoran.com - Dalam beberapa bulan terakahir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu. Hanya saja, terhitung 30 November 2024, program ini akan berakhir dan belum tahu kapan akan diselenggarakan lagi.
Pemprov Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, program pemutihan atau pembebasan pajak ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, seperti pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, hingga gratis biaya balik nama kendaraan.
"Program pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah momen yang sangat membantu masyarakat," kata Haryadi pada Kamis, 28 November 2024.
Ia menambahkan, dengan program yang ada, akan sangat membantu masyarakat mengurangi beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
BACA JUGA:BKD Buka Ruang Konsultasi Bagi Pelamar PPPK Tahap II
"Semakin banyak warga yang memanfaatkan pemutihan ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan di daerah kita," imbuhnya.
Selain itu, pelaksanaan program pemutihan ini juga bertujuan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Dengan insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah," kata Haryandi.
Sejauh ini, program pemutihan yang dijalankan Pemprov Bengkulu ini mendapatkan respons positif dari masyarakat Bengkulu. Hingga pekan terakhir pelaksanaannya, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai kabupaten dan kota di Bengkulu mulai dipadati warga yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
Dikatakan Haryadi, selama ini BKAD Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Samsat di seluruh wilayah Kabupaten/kota dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Serta memanfaatkan saluran komunikasi online untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Dalam menjalankan program ini, kami menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu antre lama. Informasi terkait tata cara mengikuti program pemutihan juga telah kami sebarluaskan melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya," sampai Haryadi.
Lebih lanjut, dengan tersisa waktu 29-30 November 2024 untuk program pemutihan ini, Haryadi kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Program ini hanya berlangsung hingga 30 November 2024. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda lagi. Segera datang ke kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan pajak kendaraan anda," tutupnya.