Soal Kades Tanjung Alam, Sekkab Kepahiang: Dipastikan Ada Keputusan

Senin 02 Dec 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin 2 Desember 2024 menyelenggarakan rapat evaluasi terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Rapat yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang berkaitan dengan nasib Kades Tanjung Alam kedepannya, dipecat atau tidak atau hanya diberikan sanksi ringan, sedang, berat dengan tidak dipecat. 

Namun rapat yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang secara tertutup di ruang rapat Bupati Kepahiang tersebut belum ada keputusan akhir. Dalam artian, 

belum ada kejelasan sanksi yang diberikan terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan, Feri Marzoni.

Diketahui, Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattulah memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, yang mendesak Kades Feri Marzoni mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. 

Tuntutan supaya Kades ini mengundurkan diri atau diberhentikan atau dipecat yang disampaikan ratusan warga Desa Tanjung Alam, dampak dari dugaan perselingkuhan, yang sekarang berujung kepada pernikahan, serta diklaim sudah diretui oleh istri pertama Kades Tanjung Alam. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menyampaikan, memang pihaknya telah menggelar rapat dengan melibatkan sejumlah pihak, membahas persoalan Kades Tanjung Alam. Namun terkait kesimpulan dari rapat yang dilaksanakan belum bisa dibeberkan.

"Rapat sudah dilaksanakan, kesimpulan belum bisa kita ungkapkan. Ya Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujar Sekkab Hartono ketika diwawancara saat ke luar dari ruangan rapat, Senin 2 Desember 2024. 

Terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan, menurut Sekkab Hartono, kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, baik itu sanksi ringan dan sedang ataupun sanksi berat. 

BACA JUGA: Soal Selingkuh, Kades Tanjung Alam: Lembaga Pemerintahan jadi Propokator dan Warga Ditipu

"Kemungkinan-kemungkinan tetap bisa saja terjadi. Dalam rapat tadi (Senin, red) belum ada keputusan, tapi terhadap persoalan Kades ini dipastikan ada keputusan yang akan diambil," tegas Sekkab Hartono. 

Sebelumnya diberitakan, Ipda Kepahiang menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka yakni Feri Marzonidiberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP sudah disampaikan ke Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid.

Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang menentukan nasib Kades Tanjung Alam, sejatinya sangat menentukan, apakah tetap menjabat sebagai Kades dengan beragam catatan, atau langsung diberhentikan, atau diberikan sanksi ringan hingga sedang. 

Sebelumnya, Ipda Kepahiang sudah melaksanakan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kades Tanjung Alam. Sebagai hasil akhirnya Ipda Kepahiang menerbitkan LHP yang ditembuskan ke BPD Tanjung Alam. Sementara BPD Tanjung Alam terkait LHP tersebut, mendorong agar Kades dipecat atau diberhentikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.

Sementara itu, Kades Tanjung Alam Feri Marzoni pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang mengklaim, istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Kemudian Kades Tanjung Alam ini mnegaku mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Kategori :