Radarkoran.com - Penyidik KPK beberapa hari terakhir melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan penggeledahan ke sejumlah lokasi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK RI setidaknya ada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang telah digeledah.
"Pada 4 hingga 6 Desember 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan penggeledahan," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika dalam rilis resminya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian darirangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK padatanggal 23 dan 24 November 2024 lalu.
"Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," sampai Tessa.
BACA JUGA:Rosjonsyah Minta BPBD Siaga dan Masyarakat Waspada
Lebih jauh, dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," tambahnya.
Tessa juga mengimbau agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Namun, apabila tidak kooperatif maka KPK akan mengambil tindakan hukum yang berlaku.
"Kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jika tidak, maka akan ada tindakan tegas yang berlaku," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga menyampaikan bahwa proses penyidikan ini masih berlanjut dan KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 24 Desember 2024.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK RI.