Radarkoran.com - Buntut dari dugaan selingkuh, yang kemudian menjadi desakan untuk diberhentikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Senin 2 Desember 2024 melaksanakan rapat evaluasi terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Rapat yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang ketika itu berkaitan dengan nasib Kades Tanjung Alam, dipecat atau tidak, atau hanya diberikan sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat dengan tidak dipecat.
Hanya saja rapat yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang di ruang rapat Bupati, berjalan secara tertutup, dan belum ditentukan hasil akhirnya. Dalam artian belum ada kepastian sanksi yang diberikan terhadap Kades Tanjung Alam, FM.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memang memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, Mas yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, mengaku sudah menikah dengan wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, serta sudah diretui oleh istri pertamanya.
Namun kabar terbaru, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kepahiang Rp 16,9 Miliar, Cek Rinciannya
"Berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah, sanksi terhadap Kades Tanjung Alam berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya selama tiga bulan tersebut, jabatan Kades akan dijabat oleh PJs," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH pada Rabu 18 Desember 2024.
Dia juga menjelaskan, SK atas pemberhentian sementara Kades Tanjung Alam selama tiga bulan tersebut sudah di meja bupati. Jika nanti SK tersebut sudah ditandatangani dan turun kepada pihaknya, lanjut Iwan, maka akan diserahkan kepada Kades yang bersangkutan. Sejak itupula nantinya jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs, untuk menjalankan roda pemerintah selama tiga bulan tersebut.
"Selama tiga bulan Kades Tanjung Alam diberhentikan sementara. Selanjutnya, apakah nantinya Kades bisa aktif kembali atau bagaimana, itu merupakan hasil keputusan PJs Kades Tanjung Alam, yang ditunjuk nantinya," demikian Iwan.
Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang.
Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.
"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang, mengklaim istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.