Deterjen, Kecap, Bumbu Dapur Kena Pajak? Petisi Desak Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen Tembus 109 Ribu Lebih

Jumat 20 Dec 2024 - 09:20 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Benarkah deterjen, kecap, bumbu dapur kena pajak 12 persen ?

Pemerintah Indonesia akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. 

Tarif pajak 12 persen tersebut akan mulai diperlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2025 mendatang. 

Tapi terhadap kenaikan tarif pajak PPN 12 persen tersebut, belakangan muncul petisi yang telah di buat dari bulan November 2024 dan sekarang sudah tembus 109.646 tanda tangan orang. Petisi tersebut berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang tayang di situs change.org.

Petisi yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan agar rencana kenaikan tersebut dibatalkan. 

Petisi ini diinisiasi oleh akun bernama "Bareng Warga" dan pertama kali dipublikasikan di situs Change.org pada 19 November 2024. 

BACA JUGA:Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 % Mulai 1 Januari 2025, Beras dan Buah?

Alasan di balik petisi ini adalah kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperberat beban hidup masyarakat, mengingat harga berbagai kebutuhan akan ikut meningkat seiring dengan kenaikan pajak tersebut.

Bhima Yudhistira Direktur Eksekutif CELIOS mengatakan, keputusan pemerintah ini lebih mirip sebuah manuver politik untuk mengurangi kritik publik. 

"Klaim pemerintah lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kebijakan PPN 12 persen disebut masih berdampak luas, termasuk pada barang-barang elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. 

Deterjen, sabun mandi, dan pakaian juga terkena imbasnya. 

"Deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21 dan bea cukai," Tambah Bhima.

Sebelumnya dikutip Bacakoran.com dari Bacakoran.co dari Kompas TV, pada Kamis 19 Desember menginformasikan jika Minyak kemasan non subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan bahkan sampai sabun deterjen menjadi barang terkena kenaikan PPN 12 persen

"Ini barang semuanya kena PPN 12 persen yang gak terkena PPN 12 persen  cuma beras, gula sama garem," ujar salah satu pedangang pasa palmerah Jakarta dikutip Kompas TV.

Kategori :