Radarkoran.com - Jika berkaca dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji Kades dan Perangkat desa, hingga kini belum ada kenaikan honor kepala desa dan perangkatnya.
Berdasarkan PP tersebut, gaji kades ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, gaji sekretaris desa ditetapkan sebesar Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Adapun besaran gaji perangkat desa lainnya ditetapkan sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kades, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
2. Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kades, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
BACA JUGA:Gaji Pendamping Desa Capai Rp 6 Juta/bulan, Masyarakat Diingatkan Waspada Hoaks
3.Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kades, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
4 .Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kades, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.
Dengan demikian, total penghasilan kades mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200 per bulan.