Radarkoran.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan pembatasan atau melarang operasional truk tambang dan angkutan barang dengan tonase tinggi jelang Natal dan tahun baru (Nataru). Larangan ini berlaku sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pembatasan operasional ini guna mengatur arus lalu lintas dan menjaga kenyamanan di Kota Bengkulu menjelang akhir tahun yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat yang merayakan Nataru.
"Untuk truk dan angkutan umum khusus yang mengangkut barang dan angkutan tonase tinggi seperti batubara dan cangkang sawit dan sebagainya, mulai tanggal 21 Desember ada pembatasan operasi sampai dengan tanggal 5 Januari 2025," ungkap Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri.
Untuk memastikan larangan ini dijalankan dengan efektif, Dishub Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan organisasi angkutan.
Selain itu, jika pada tanggal yang ditentukan tersebut masih ditemukan angkutan barang dengan tonase yang tinggi beroperasi di luar ketentuan, maka Dishub Kota Bengkulu akan melakukan tindakan tegas seperti menghentikan kendaraan yang melanggar dan mengalihkan arusnya.
"Pertama kita akan memberikan penjelasan secara persuasif, kemudian akan berkoordinasi dengan organisasi dari angkutan tersebut. Kita akan berikan pembinaan," ujar Hendri.
Larangan operasional kendaraan ini juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang akan mulai menerapkan larangan operasional kendaraan tambang selama Nataru atau mulai 13 Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
BACA JUGA:Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Diprediksi Januari 2025
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Deni menyampaikan, pihaknya telah membuat edaran terkait larangan operasional truk pertambangan beroperasi pada siang hari selama Nataru.
"Kita menyurati kendaraan-kendaraan batu bara dan perkebunan agar kiranya tidak melakukan bongkar muat ataupun melakukan perjalanan di siang hari, kita atur malam hari pulai dari Jam 9 malam atau jam 10.00 malam sampai dengan jam 5 pagi," sampai RA. Deni.
Ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat lebaran, seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.
"Untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan, sehingga untuk distribusi bahan pokok selama Nataru ini bisa terjamin," imbuh RA. Deni.
Edaran larangan truk pertambangan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. Dan pembatasan ini untuk memberikan kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik libur panjang Nataru. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan surat edaran yang ada dalam rangka membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.
"Kita mengharapkan para perusahaan-perusahaan dapat mematuhi itu (edaran,red), supaya ada kelancaran lalu lintas," singkatnya.