Pendamping Desa Kecamatan Kepahiang Beberkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Senin 13 Jan 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Pendamping Desa (PD) wilayah Kecamatan Kepahiang Heffy mengatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sehingga aturan ini akan menjadi acuan bagi setiap pemerintah desa di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025 terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD).

Dijelaskannya dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1) yakni penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT-DD dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Kemudian penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. 

BACA JUGA:Desa Permu Gelar MDPj ADD dan DD Tahun Anggaran 2024

"Dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital serta pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal, " papar Heffy, Senin 13 Januari 2025.

Lanjut Heffy, program sektor prioritas lainnya di desa juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5) dan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Kita berharap desa -desa di Kecamatan Kepahiang memahami peraturan dan regulasi yang ada. Jangan hanya didengar namun harus dibaca dan dipahami, " singkat Heffy. 

Kategori :