Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga saat ini masih terutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2024.
DBH ini menjadi salah satu sumber pengangagran yang sangat penting bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung roda pemerintahan. Sehingga, jika tidak segera dibayarkan akan menggangu jalannya roda pemerintahan di kabupaten/kota.
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si memastikan utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu akan segera dibayarkan.
"DBH itu mesti direalisasikan," tegas Rosjonsyah pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia menambahkan, belum dibayarkan utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota tersebut lantaran alokasi tranfer dana dari pemerintah pusat belum masuk ke kas Pemprov Bengkulu.
"Saya tanya sama Pak Sekda, memang uang transfernya belum datang. Belum masuk ke kas daerah transfernya, kalau masuk kita bagikan," ungkap Rosjonsyah.
Lebih jauh dikatakan Rosjonsyah, dari awal dirinya telah menekankan agar anggaran DBH untuk kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu tidak boleh ditahan-tahan jika telah teralokasikan.
BACA JUGA:Segini Jumlah Usulan Penerima Program AML 2025 di Bengkulu
"Dari awal sudah saya katakan tidak boleh menahan-nahan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota. DBH itu adalah hal pemerintah kabupaten/kota, mereka butuh untuk membangun. Saya dulu yang mengusulkan agar DBH dibayar secepatnya, dan posisi saya saya ini Plt Gubernur, dan saya tetap tekankan agar segera dibagikan," jelasnya.
Walaupun ada penekanan khusus dari Plt Gubernur untuk pembayaran DBH tersebut, kendala utama dalam pembayaran DBH terutang kepada pemda kabupaten/kota tersebut lantaran alokasi anggaran yang tidak ada di kas daerah.
"Uang transfernya belum masuk, jadi bagaimana mau dibagikan," ujar Rosjonsyah.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM turut menyoroti prihal DBH yang terutang tersebut. Dirinya meminta agar Pemprov Bengkulu dapat segera merealisasikan DBH kabupaten/kota, karena pihaknya telah menerima keluhan dari pemerintah kabupaten/kota terkait belum dibayarkannya DBH dari Pemprov Bengkulu.
"Dari Kepahiang, Rejang Lebong dan kabupaten lainnya menanyakan terkait DBH yang belum disampaikan," kata Edwar.
Edwar menyebut, dana ini pasti sangat dibutuhkan daerah untuk melakukan pembangunan atau untuk kegiatan lainnya, untuk itu Pemprov Bengkulu agar segera di lunasi pada periode yang dianggarkan sebelumnya.
"DBH ini juga menyangkut APBD kabupaten/kota, karena mereka menyusun APBD kabupaten/kita berdasarkan asumsi pendapatan mereka baik dari dana transfer pusat, hingga dari DBH. Ketika tidak ditransfer, maka akan terkendala pembangunan di daerah," singkat Edwar.