Radarkoran.com - Setelah sebelumnya merumahkan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya membuka penjaringan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK kali ini, digelar khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkan adanya penjaringan atau rekrutmen PPPK ini, dijelaskan Hartono, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar. Salah satunya adalah tenaga non ASN yang bersangkutan, wajib terdaftar dalam data pangkalan BKN.
"Iya surat pengumuman pendaftarannya sudah kita edarkan kepada masyarakat, rekrutmen PPPK ini, khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam data pangkalan di BKN," ujar Sekkab.
Selain itu lanjut Hartono, tenaga non ASN tersebut diketahui Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, TMS pada seleksi pegadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK). Tenaga Non ASN yang masuk pada kategori TMS seleksi Administrasi pengadaan PPPK, hanya dapat melamar pada instasi pemerintah tempat bekerjanya saat mendaftar.
"Dalam edaran tersebut, juga sudah kami cantumkan apa saja persyaratan sekaligus kriteria calon PPPK yang dibutuhkan," sambungnya.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Bully, Pelajar SMP di Kepahiang Masuk Rumah Sakit, Begini Kondisinya!
Sementara itu disinggung terkait jabatan yang tersedia, Sekkab menyebutkan kalau sedikitnya ada 4 jabatan, diantaranya jabatan pengelola umum operasional (kualifikasi pendidikan SD/SMP). Operator layanan operasional (kualifikasi pendidikan SMA/DI/DII), pengelola layanan operasional (kualifikasi pendidikan semua jurusan), serta yang terakhir adalah penata layanan operasional (kualifikasi pendidikan S1 semua jurusan).
"Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang merasa sudah memenuhi seluruh kriteria tersebut, maka silahkan mendaftar sebelum masa pendaftaran berakhir," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu ternyata tidak menutup pintu serapat-rapatnya untuk ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini dirumahkan. Pasalnya saat ini, masih ada celah untuk mengangkat kembali THL tersebut agar bekerja kembali dan membantu menjalankan roda pemerintahan.
Meskipun belum bisa memastikan kapan waktunya, namun Hartono mengatakan bahwa hal tersebut memang benar-benar bisa terjadi. Hanya saja nanti, THL yang diangkat kembali oleh pemerintah daerah tersebut, statusnya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Jadi masih bisa diangkat kembali, database ribuan THL yang dirumahkan ini masih ada dengan kita. Sewaktu-waktu jika diperlukan, THL yang bersangkutan akan dipanggil kembali, dengan status sebagai PPPK paruh waktu," demikian Sekkab Hartono.