Penjelasan BKD Bengkulu Tengah soal Proses Pengadaan Barang/Jasa 2025 Ditunda

Rabu 22 Jan 2025 - 16:50 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Lili Trianti didampingi oleh Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansa Putra menyampaikan, mengacu pada Surat Edaran Bersama Mendagri dengan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, menunda proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa. 

 

 

Adeansa mengungkapkan, Pemerintah Bengkulu Tengah telah menyepati SE tersebut melalui rapat beberapa hari yang lalu. 

"Ya seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat seperti DAU, DAK, dan DBH (Dilakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa). Tentu penerapan SEB tersebut merata ke seluruh OPD, bukan tertuju pada satu OPD saja, lantaran masing-masing OPD memiliki item pengadaan dan jasa yang berbeda," terangnya.

Sementara itu, BKD Bengkulu Tengah mengaku tidak tahu sampai kapan kebijakan penundaan akan berlangsung. Ya pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan ini tetap berlaku hingga

 

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan sebagai landasan.

 

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari penundaan pengadaan barang dan jasa," demikian Adeansa.

 

Seperti diketahui, berikut ini kutipan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan di Jakarta, 11 Desember 2024 lalu. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar: 

 

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

 

Kategori :