4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi dan/atau
,
b. digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Kategori :