Penjelasan BKD Bengkulu Tengah soal Proses Pengadaan Barang/Jasa 2025 Ditunda

Rabu 22 Jan 2025 - 16:50 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

 

7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan. 

Kategori :