Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memang memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, Mas yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, mengaku sudah menikah dengan wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, serta sudah diretui oleh istri pertamanya.
Namun kabar terbaru, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang.
Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.
"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang, mengklaim istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.