Radarkoran.com - Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), maka seluruh peserta seleksi PPPK 2024 akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun untuk yang dinyatakan tidak lulus seleksi, dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Sementara yang lulus, dilantik menjadi PPPK penuh waktu.
Tetapi sejauh ini nasib PPPK paruh masih menunggu instruksi lebih lanjut dari BKN. Lantaran mereka tetap harus melengkapi berkas administrasi seperti PPPK yang lulus. Karena mereka juga akan dilantik dan akan menerima Nomor Induk (NI) PPPK.
Mengenai hal ini, sampai saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah belum mendapat petunjuk pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Seperti dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM.
Dia menyampaikan, peserta yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I di Bengkulu Tengah ada 43 orang. Mereka inilah nantinya yang dilantik jadi PPPK paruh waktu. Untuk bisa dilantik, mereka tetap harus melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas administrasi untuk penerbitan NI dan pembuatan SK pengangkatan.
"Kalau saat ini kami belum bisa memastikan kapan pemberkasan akan dilakukan. Dengan kata lain, kami dari BKPSDM masih menunggu instruksi dari BKN
terkait pemberkasan tersebut," sampai Mashuri.
BACA JUGA: Soal Kondisi Bangunan Makam Putri Gading Cempaka, Begini Tanggapan BMA Benteng
"Untuk saat ini, Juklak dan Juknis yang sudah terbit dari KemenPAN-RB baru terkait peserta yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Namun terkait Juklak dan Juknis pemberkasan belum ada," sambungnya.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya pada besaran gaji. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja. Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. "Apabila ada penerimaan PPPK kedepannya, ya PPPK paruh waktu ini akan diprioritaskan. Sebab PPPK paruh waktu akan dilantik langsung tanpa harus mengikuti seleksi kembali," paparnya.
Bukan hanya peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I, tapi peserta PPPK yang tidak lulus pada PPPK tahap II juga akan tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Karena itu diingatkan kepada tenaga honorer yang mengikuti seleksi tidak usah takut apalagi khawatir berlebihan, lantaran semuanya akan dilantik.
"Jadi, kepada tenaga honorer kami berpesan tak usah takut dan khawatir, sebab akan dilantik semuanya. Perbedaannya ada yang dilantik menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," ucap Mashuri.
Di sisi lain, saat ini Pansel sedang menggencarkan verifikasi berkas administrasi para peserta seleksi PPPK tahap II. Hal ini dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN, bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap II akan disampaikan beberapa hari ke depan. Yakni rentang waktunya 9-18 Februari 2025.
Sekadar mengulas, berdasarkan data yang ada, jumlah peserta yang mendaftar PPPK tahap II di Bengkulu Tengah ada 1.132 orang. Dari total tersebut peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran atau submit sebanyak 1.065 orang. Sehingga total peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap II 1.065 orang. Berkas 1.065 peserta inilah yang saat ini sedang diverifikasi oleh BKPSDM Bengkulu Tengah. Peserta yang lulus tahapan administrasi akan berhak
mengikuti seleksi kompetensi.