Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum menerima LHP dari Inspektorat Kepahiang terkait adanya 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam dipecat lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS. Kendati demikian, Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi membenarkan bahwa, satu dari keempat orang ASN yang terancam dipecat itu, sekarang ini tercatat sudah tidak lagi aktif ngantor dan menjalani tugas serta kewajibannya selama 1 tahun lebih.
Tanpa menyebutkan identitasnya, Bahru Rozi mengatakan bahwa pejabat yang dimaksud merupakan pejabat Fungsional di Kantor Kecamatan. Kabarnya juga saat ini sudah berada di luar negeri. Dijelaskan Bahru Rozi, selama setahun belakangan ini, pihaknya sudah berulangkali melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan bahkan, termasuk dengan pihak keluarganya untuk kepentingan klarifikasi.
"Memang ada salah satu ASN yang sudah tidak ngantor selama 1 tahun lebih, dan kabarnya sekarang ini sedang berada di luar negeri. ASN tersebut merupakan pejabat fungsional di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Kami sudah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan bahkan juga kepada keluarganya, tapi tidak diindahkan," ungkap Bahru Rozi, pada Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Bahru Rozi, ASN yang bersangkutan ini tampaknya memang sudah pasrah dengan seluruh sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebab sejak pertamakali pemanggilan dilakukan, sampai dengan detik ini ASN yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Punya Kesempatan Diangkat PPPK Penuh Waktu, Asalkan...
"Sebetulnya ada upaya untuk melakukan mediasi dulu, kita minta keterangan kenapa dia sudah lama tidak aktif ngantor dan tidak menjalankan tugas. Tapi selama ini sudah kita panggil, namun tidak pernah sekalipun ada yang dipenuhi," sesalnya.
Sementara itu menurut Bahru Rozi, saat ini pihaknya juga masih tetap menunggu rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang, khususnya dari tim disiplin. Rekomendasi ini nantinya, akan dibawa ke dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan PPK untuk menentukan keputusan apakah ASN yang bersangkutan layak untuk diberhentikan atau tidak.
"Nanti kalau rekomendasinya sudah kita terima, artinya kan bisa langsung kita lakukan persidangan. Nanti rekomendasi ini akan menjadi pertimbangan dari PPK untuk menentukan keputusan," demikian Bahru Rozi.
Terkait dimana saja keempat ASN tersebut berdinas, Sekda menjawab bahwa masing-masing dinas di dalam instansi yang berbeda-beda. Satu orang ASN pelanggar disiplin berdinas di Puskesmas dan 3 lainnya berdinas di kantor kecamatan.