Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Selasa 25 Feb 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - ASN di lingkungan Pemkab Lebong akan lebih singkat menjalankan tugasnya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. 

Hal ini menyusul kebijakan pengurangan jam kerja bagi ASN untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang menjalankan ibadah puasa dapat tetap menjalankan tugas dengan optimal.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam draf surat edaran yang segera disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). 

"Draf surat edaran sudah dikonsep dan tinggal dinaikkan ke meja Sekda. Setelah diteken, baru akan diedarkan ke masing-masing OPD," ujar Wince Damayanti.

Berdasarkan draf tersebut, untuk OPD dengan sistem lima hari kerja Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 WIB dan berakhir pukul 14:30 WIB. 

Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07:30 WIB dan berakhir pukul 15:30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00-13:30 WIB. 

BACA JUGA:Visi Misi Bupati/Wabup Mulai Disingkronisasi

"Bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis jam kerja berlangsung dari pukul 08:00-14:00 WIB, hari Jumat pukul 08:00-12:00 WIB, dan hari Sabtu pukul 08:00-12:30 WIB," jelasnya.

Selain pengurangan jam kerja, Pemkab Lebong juga mengatur ketentuan berpakaian selama Ramadan. Seluruh ASN, PPPK, dan THLT diwajibkan mengenakan pakaian muslim.

"Bagi pegawai yang beragama non-Islam, mereka tetap diberikan kebebasan menggunakan pakaian bebas namun harus tetap sopan dan pantas," singkatnya.

 

Kategori :