Radarkoran.com- Setiap makhluk hidup yang hidup di dunia ini pasti akan menjalani sakit, termasuk manusia. Jika mengalami sakit tentunya akan berusaha untuk melakukan pengobatan, baik secara tradisional maupun melakukan pengobatam ke dokter.
Saat melakukan pengobatan ke dokter, ada juga yang enggan atau tidak mau untuk disuntik, sehingga hanya meminta pengobatan dengan cara minum obat saja. Sebaliknya, ada juga yang mau disuntik dengan harapan sakit yang diderita bisa cepat sembuh.
Dengan pengobatan suntik saat bulan puasa, apakah membatalkan puasa?.
Untuk diketahui, suntik merupakan tindakan medis atau hal yang dilakukan oleh dokter ataupun mantri dengan cara memasukkan cairan ke tubuh. Berkaitan dengan suntik ini, terdapat sejumlah perbedaan pendapat. Karena tujuan suntik dibedakan atas tiga hal, yaitu mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.
Suntik untuk mengobati, mengutip dari buku Batalkah Puasa Saya tulisan Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MAg, disebutkan, suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan lain-lainnya. Dalam hal ini, para ulama fiqih sepakat bahwa suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA:Kenapa Non-Muslim Tak Boleh ke Makkah? Bukan Diskriminasi, Ini Alasannya
Selanjutnya, suntik menguatkan, suntik penguatan mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan hingga menambah kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Karenanya, suntik jenis ini juga tidak membatalkan puasa, karena tidak dimasukkan melalui bagian badan yang terbuka seperti mulut serta tidak ada unsur mengenyangkan.
Ketiga, suntik mengenyangkan, suntik yang mengenyangkan seperti infus. Para ulama memiliki perbedaan pendapat, karena suntik jenis ini memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah. Terhadap hal ini, ulama berpandangan suntik mengenyangkan batal, karena suntik tersebut memberikan makan untuk tubuh.
Dari keterangan di atas, anda sudah mengerti dan memahami terkait suntik saat berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak. Dijelaskan, jika suntik tersebut tujuannya untuk melakukan pengobatan, lantaran sakit sehingga tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, yang bisa membatalkan puasa adalah suntik yang sifatnya sengaja untuk mengenyangkan, seperti suntik infus.