Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 400.3/033/DIKBUD/2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.
Yaitu terkait larangan yang harus diikuti oleh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Lebong mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP. Mulai dari larangan sekolah melaksanakan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan apalagi sampai memberatkan wali murid maupun larangan melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah serta mengimbau supaya tidak membebani orangtua atau wali siswa dengan berbagai biaya atau pungutan terkait kegiatan perpisahan dan penyerahan ijazah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong Hj. Yuswati, S.KM, M.AP menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti arahan gubernur Bengkulu tersebut dengan membuat SE yang ditujukan kepada setiap satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP yang ada di bawah naungan mereka.
"Saat mengikuti retret pak bupati memerintahkan langsung agar kami menindaklanjuti SE gubernur Bengkulu. Alhamdulillah surat edarannya sudah dan isinya kita samakan dengan SE pak gubernur, " kata Yuswati.
BACA JUGA:Bupati Minta Tunggakan Temuan BPK Segera Dituntaskan
Setidaknya ada 4 poin berkaitan dengan imbauan larangan yang ada di satuan pendidikan. Pertama adalah tidak melaksanakan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, kedua tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah yang bersangkutan. Ketiga tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali murid peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan dan penyerahan ijazah bagi para lulusan.
Terakhir adalah dalam penerimaan peserta didik baru sekolah diminta untuk tidak memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun.
"Surat edarannya sudah dibuat. Kami berharap nantinya setiap satuan pendidikan dapat mengikutinya, " demikian Yuswati.