LEBONG RK - BPJS Kesehatan Kabupaten Lebong mencatat tunggakan peserta mandiri di Kabupaten Lebong tembus Rp 6,4 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari peserta mandiri kelas I, II dan kelas III terhitung tahun 2014 hingga Januari 2024.
"Itupun yang dihitung tunggakan selama 2 tahun atau 24 bulan saja, " kata Kepala BPJS Kesehatan Lebong Dicky Ardi Yudha, S.KM, MM, Senin 15 Januari 2024.
Salah satu penyebab tunggakan BPJS Kesehatan itu menurutnya karena kebiasaan masyarakat yang mengurus kepesertaan saat butuh saja.
Misalnya saat dalam kondisi sakit atau persiapan untuk menghadapi persalinan. Namun saat sudah sehat atau sudah melahirkan, masyarakat abai membayarkan iuran setiap bulannya.
"Namun kondisi ini memang tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri, " lanjutnya.
Untuk mempermudah masyarakat melunasi tunggakan tersebut, BPJS Kesehatan sendiri sudah meluncurkan program Rencana Pembayaran Secara Bertahap (Rehab) sejak beberapa tahun terakhir. Lewat program tersebut peserta bisa mencicil tunggakan dengan waktu maksimal 1 tahun atau 12 bulan.
BACA JUGA:2024, Pemkab Lebong Tanggung Gaji Perangkat 12 Masjid
Dicky menjelaskan peserta yang ingin mengikuti program Rehab bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JKN masing-masing secara online. Jika kesulitan mereka juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan Lebong dengan syarat menyampaikan nomor telepon yang aktif dan alamat tempat tinggal.
"Untuk bisa mengikuti program ini maksimal memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan diatas 3 bulan. Tempo pembayaran juga maksimal hanya diberikan 1 tahun atau 12 bulan, " tambahnya.
Namun selama tunggakan tersebut belum lunas meski sudah mengikuti program Rehab, ia memastikan jika kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan belum aktif atau belum bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kepesertaan mereka baru aktif kembali setelah melunasi tunggakan, " demikian Dicky.