KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mencapai program Universal Health Coverage (UHC). Program ini dapat menjangkau pelayanan kesehatan bagi setiap masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Salah satunya dengan kemudahan pelayanan kesehatan, seperti saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM. Dijelaskan dia, diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN adalah untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Keputusan itu lanjutnya, untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan dan penyelenggaraan program. Ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Yakni pada pasal 13 huruf (a), dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada peserta.
BACA JUGA:Kepahiang Sudah UHC, Tanggung Sebanyak 30.800 PBI
"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS, pertama mudah. Yakni peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas, yaitu KTP. Kemudian cepat, karena dengan peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP, maka sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar," jelas Desnita.
Kemudian, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas kata Desnita, pelayanannya pasti karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes.
"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dalam rangka mendukung Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia," tutup Desnita. (**)