Tahun Depan UMR Kepahiang Bisa Ditentukan Sendiri: Pembentukan Dewan Pengupahan Hampir Rampung

Kamis 01 May 2025 - 17:35 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kini hampir rampung. Proses pembentukan sendiri melibatkan tiga unsur, yakni dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja.

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari menuturkan bahwa hingga hari buruh 2025 ini, proses saat ini tinggal menunggu nama-nama untuk mengisi Dewan Pengupahan ini. Tiga unsur tadi sudah diminta untuk mengirimkan nama, dan kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kepahiang.

"Draf SK itu bahkan sudah ada. Jadi kita tinggal menunggu nama-nama itu, dan kemudian SK-nya tinggal diteken pak bupati," ujar Irwan Jauhari.

Menurutnya jika semua berjalan rencana, nantinya Dewan Pengupahan Kepahiang akan mulai bekerja di pertengahan dan akhir tahun 2025 ini. Salah satu tugasnya nanti adalah menentukan upah minimal atau biasa dikenal dengan UMR di Kepahiang, untuk diberlakukan pada tahun 2026.

"Insya Allah, tahun 2026, Dewan Pengupahan Kepahiang yang menentukan besaran upah mininal di Kepahiang. Tentunya penentuan UMR ini, akan melalui kajian dan perhitungan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat kita di Kepahiang," sambungnya.

BACA JUGA:Truk Besar Bakal Dilarang Lewat di Terminal Kepahiang: Bikin Jalan Rusak

Sebelumnya, untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) atau UMR itu, Kepahiang sendiri masih menginduk ke upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di tingkat provinsi. Seperti untuk tahun 2025 ini, UMK di Kepahiang adalah Rp 2.670.000, mengikuti UMP Bengkulu.

"UMK sebesar Rp 2.670.000 ini berlaku dari 1 Januari 2025 lalu, hingga 31 Desember 2025 mendatang," demikian Irwan.

Sekadar mengulas kembali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu baru-baru ini diketahui tengah berupaya untuk membentuk dewan pengupahan. Selama ini, Kabupaten Kepahiang diketahui tidak memiliki dewan pengupahan sehingga, upah minimum di Kepahiang selalu mengikuti standart Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Pembentukan dewan pengupahan ini, melibatkan tiga unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja. 

Kategori :