Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kabupaten Lebong melantik 349 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Pelantikan PTPS dilaksanakan selama 2 hari oleh masing-masing Panwascam.
Dimulai 21 Januari 2024, pelantikan PTPS Pemilu 2024 dilaksanakan di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Tubei, Lebong Utara, Uram Jaya, Bingin Kuning dan Kecamatan Topos.
Kemudian pelantikan PTPS dilanjutkan 22 Januari 2024 untuk 7 kecamatan lainnya. Seperti Kecamatan Lebong Atas, Pinang Belapis, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Amen, Lebong Sakti dan Kecamatan Rimbo Pengadang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan PTPS yang dilantik langsung diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan tugas-tugas dan kewajibannya. Termasuk mengenalkan aplikasi Siwaslu yang akan digunakan oleh setiap PTPS dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Lewat Bimtek yang dilakukan kami berharap setiap PTPS yang sudah dilantik bisa mengetahui apa saja tugas dan kewajibannya, " tambah Habibi.
Salah satu tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mengawal pendistribusian logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.
BACA JUGA:Wawancara Tuntas, Ini Jadwal Penetapan PTPS Terpilih
Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.
"Pendistribusian logistik dari kabupaten sampai dengan TPS harus dipahami. Tidak boleh ada celah yang mereka lewatkan, " tambah Habibi.
Dengan dilantiknya 349 PTPS maka secara keseluruhan tenaga pengawas yang sudah direkrut Bawaslu Lebong yaitu sebanyak 579 orang. Terdiri dari 36 tenaga pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), 104 pengawas tingkat Desa dan Kelurahan (PKD) dan 349 tingkat TPS (PTPS).
"Dengan sudah dibentuknya tenaga pengawas mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS diharapkan bisa menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Lebong, " demikian Habibi.