Disperinaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Tidak Tahan Dokumen Pribadi Pekerja

Kamis 22 May 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mewarning atau mewanti-wanti adanya perusahaan yang nekat menahan ijazah milik pekerja. Disperinnaker Kabupaten Kepahiang sendiri juga membuka ruang, jika ada pekerja yang ingin melaporkan kasus ini, yang mungkin sedang dialami para pekerja yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Kendati demikian, menurut Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, sejauh ini belum ada satupun pekerja yang melaporkan terkait adanya tindakan penahanan ijazah dari perusahaan tersebut.

"Memang sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk ke kita terkait penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Kepahiang. Kalaupun ada, silahkan lapor, akan kita tindaklanjuti," ujar Irwan.

Lebih lanjut dikatakan Irwan, berdasarkan edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan dilarang untuk menahan ijazah, atau dokumen pribadi pekerja. Dokumen pribadi ini tidak terbatas ijazah, melainkan juga sertifikat keahlian atau kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan bahkan BPKB kendaraan pribadi. Nantinya, aturan dari pusat ini akan diturunkan ke tingkat provinsi, dan sampai ke kabupaten/kota.

BACA JUGA:BPP Salurkan Bantuan Bibit Padi ke Kelompok Tani di Kecamatan Kabawetan

"Perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi seperti ini. Artinya, perusahaan juga dilarang menghambat atau melarang pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak," sambungnya.

Untuk masyarakat dan pekerja, Irwan juga meminta agar mencermati perjanjian atau kontrak kerja yang diajukan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

"Kita tidak ingin, kasus-kasus yang terjadi di daerah lain juga terjadi di Kepahiang," demikian Irwan.

Kategori :