Buka Lowongan Pekerjaan: Perusahaan Wajib Lapor Disperinnaker Kepahiang

Perusahaan wajib lapor Disperinnaker Kepahiang --YUS/RK

Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang mengimbau perusahaan agar melakukan perekrutan tenaga kerja dengan cara transparan dan adil serta informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka 

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Maka Bupati Kepahiang menerbitkan surat edaran yang dirancang khusus untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam dunia industri. 

Surat Edaran Bupati Kepahiang nomor 500.15/168/DPTK/KPH/2025 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini diharapkan menjadi solusi konkret atas minimnya serapan tenaga kerja asal Kabupaten Kepahiang di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alvian, ST, ME menyampaikan perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang diimbau untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dengan terbuka, benar,  jujur, dan transparan, termasuk persyaratan serta proses seleksi. 

BACA JUGA: Perkara Narkoba Mendominasi: Sudah Incrah, Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti

BACA JUGA:Desa Air Sempiang Kabawetan Kepahiang Siapkan Kebun Anggur

"Berdasarkan SE yang telah diterbitkan, jika perusahaan membuka lowongan pekerjaan wajib dilaporkan dengan kita. SE yang diterbitkan juga dirancang tidak hanya untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja lokal," sampai Irwan Alvian. 

Irwan juga memaparkan, SE yang di tujukan kepada pimpinan perusahan se Kabupaten Kepahiang ini, sebagai langkah strategis dalam menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Selain itu, Pemkab Kepahiang juga berkomitmen akan berupaya memperkuat fasilitasi pelatihan kerja dan pendampingan kepada para pencari kerja.

"Kami berharap perusahaan di Kepahiang tumbuh pesat, berkeadilan, dan inklusif serta mampu bersaing secara profesional dan mendapatkan perlindungan maksimal di dunia industri yang semakin kompetitif," demikian Irwan Alvian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan