5 Parpol Di Kabupaten Lebong Didiskulifikasi Gara-gara Laporan Ini

Rabu 24 Jan 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebanyak 5 Parpol di Kabupaten Lebong terpaksa didiskulifikasi oleh KPU Lebong. Mereka didiskulifikasi karena tidak menyampaikan laporan yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Laporan yang dimaksud adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Adapun 5 Parpol yang didiskulifikasi di tingkat Kabupaten Lebong itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Garuda.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto mengatakan alasan 5 Parpol itu didiskulifikasi di tingkat Kabupaten Lebong karena tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

"Akibat dari itu, sesuai dengan PKPU maka kita diskulifikasi karena tidak menyerahkan LADK, " kata Sugi.

Terkait hal itu, Sugi mengatakan pihaknya sudah bersurat dan melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus 5 Parpol tersebut. 

Setelah ditelusuri, diketahui 5 Parpol yang tidak menyampaikan LADK tersebut tidak memiliki calon legislatif (caleg) di tingkat Kabupaten Lebong.

"Setelah kita bersurat dan klarifikasi secara langsung mereka beralasan tidak ada calon, " tambah Sugi.

Ada juga Parpol yang beralasan tidak menyampaikan LADK karena tidak mendapatkan akun dan kata sandi untuk login ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dari pengurus partai di tingkat pusat. Sementara dalam menyampaikan LADK sendiri dilaporkan lewat SIKADEKA.

BACA JUGA:Pelantikan 2.443 KPPS Digelar Serentak, Ini Jadwalnya

"Apapun alasannya, sesuai dengan PKPU kita diskulifikasi karena tidak menyampaikan LADK, " singkat Sugi.

Sementara itu ada 13 Parpol di Kabupaten Lebong yang sudah menyampaikan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan 7 Januari 2024 lalu. Laporan yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan tahapan dan memenuhi apa yang sudah diminta dalam PKPU.

Menurutnya LADK merupakan salah satu tahapan yang penting dalam Pemilu 2024. Setiap Parpol diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan kampanye dan penggunaan dana kampanye sebagai bantuk tranparansi dalam pelaksanaan Pemilu.

Diketahui LADK beririsan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu. Setelah LADK masih ada beberapa laporan terkait dengan dana kampanye yang harus disampaikan Parpol. Yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan-laporan tersebut disampaikan Parpol lewat SIKADEKA.

Kategori :