Untuk diketahui, SD yang berusia 42 tahun warga jalan Ketapang Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi, berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu 24 Januari sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya.
SD yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual es krim keliling ini merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Kepahiang.
Karena berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan, sehingga aparat kepolisian Polres Kepahang bersama Polsek Kabawetan melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak SD tepatnya di bagian kaki kiri.
Usai mendapat terjangan timah panas, SD pasrah tidak berkutik dan dibawa ke Mapolres Kepahiang.
"Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri SD, hingga dia berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM, Rabu 24 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang, SD merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ke 8 TKP pencurian sepeda motor pencurian sepeda motor yang dilakukan SD, diperkuat dengan 5 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap ditemukan di rumah SD ketika dilakukan penangkapan.