Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Kejari Rejang Lebong sendiri baru-baru ini tekah menetapkan mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, AR sebagai tersangka menyusul mantan bendahara Satpol PP, JM yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei lalu.
Dan tim penyidik Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik kejaksan," kata Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.
Lebih jauh, Kejari Rejang Lebong telah memeriksa lebih dari 100 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pegawai Satpol PP, TKS, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Teranyar, Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024, Syamsul Effendi dan Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejari Rejang Lebong.
Mereka diminta untuk memberikan penjelasan terhadap kapasitas mereka pada saat terjadinya tindak pidana korupsi.