Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Honorarium Satpol PP Rejang Lebong

Kamis 19 Jun 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Setelah dilakukan pemeriksaan mantan bupati dan Sekda tersebut, Kejari Rejang Lebong menetapkan tersangka Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong. Saat ini eks Kasatpol PP tersebut diamankan di Lapas Curup.

 

 

"Saat ini, eks Kasatpol PP itu dimanakan selama 20 hari di Lapas Curup," kata Kajari Fransisco.

 

 

Penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berkembang. Pihak Kejari Rejang Lebong membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Susun Regulasi Cegah Pernikahan Dini

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Benahi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba

 

Kepala Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH mengatakan, bahwa kemungkinan penambahan tersangka akan sangat tergantung pada isi dokumen dan fakta-fakta yang ada.

 

"Jika ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka baru sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat," singkatnya

 

.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korupsi ini diketahui ketika tersangka JM diduga melakukan pemotongan honorarium TKS secara rutin setiap bulan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta. 

Kategori :